penjual hewan kurban di bandung dianjurkan transaksi via daring

Hewan Kurban

8tangkas - Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Bandung menganjurkan pembeli dan penjual hewan kurban untuk Idul Adha tahun ini bertransaksi via online atau daring. Kepala Dispangtan Kota Bandung Gin Gin Ginanjar mengatakan pihaknya tengah menyiapkan aturan untuk meminimalisir kerumunan atau pertemuan langsung antara penjual dan pembeli hewan kurban saat pandemi Corona atau COVID-19.
"Dianjurkan dengan kondisi seperti ini, memperbanyak menggunakan daring. Tapi kalaupun nanti harus berjualan langsung, ada persyaratannya," kata Gin Gin, Senin (22/6/2020).

Ia mengungkapkan, saat ini tengah menyiapkan persyaratan tertentu bagi penjual hewan kurban di masa pandemi. Persyaratan itu, mengacu kepada surat edaran Kementerian Pertanian terkait penjualan hewan kurban salah satunya sterilisasi tempat penjual hewan kurban. Selain itu, tempat penjualan juga harus diawasi pemerintahan kewilayahan.

"Nanti ada juga persyaratan buat penjual, dari mulai persyaratan kandang, persyaratan penjualan. Ada juga persyaratan pembeli dan lainnya. Ini semua lagi disiapkan," ucap Gin Gin.

Penjual hewan kurban harus menyertakan surat keterangan sehat dari tempat asalnya bila diizinkan berjualan. Selain penjualnya harus mematuhi protokol kesehatan, hewan kurban yang dijual pun harus sehat dan layak disembelih.

Dispangtan masih menyiapkan skenario tempat penjualan hewan kurban dan menunggu laporan dari setiap kecamatan hingga 26 Juni 2020. Kemudian pada 10 Juli 2020, petugas Dispangtan mulai bergerak ke lapangan untuk mengecek hewan kurban.

"Jadi bonanza88 hanya di tempat-tempat tertentu yang disiapkan wilayah, makanya ada kewajiban bagi penjual harus meminta izin kepada kewilayahan," ujar Gin Gin.

Sumber : https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-5063780/penjual-hewan-kurban-di-bandung-dianjurkan-transaksi-via-daring

  

Bola Tangkas Online
     
 daftar

0 komentar:

Posting Komentar