Facebook digugat Rp 9,3 Triliun atas Fitur Pengenalan Wajah

 

Seorang hakim federal memerintahkan Facebook untuk membayar $ 650 juta untuk fitur pengenalan wajahnya.


Jumlah tersebut merupakan penyelesaian gugatan class action yang melibatkan 1,6 juta penggugat atas fitur pengenalan wajah Facebook.


Dalam gugatannya, penggugat meminta agar pembayaran dilakukan secepat mungkin.


Mengutip laman The Verge, Minggu (28/2/2021), pengacara Chicago Jay Edelson menggugat Facebook di Pengadilan Sirkuit Cook County pada 2015.


Dalam gugatannya, dia menuduh Facebook menggunakan tag pengenalan wajah tanpa persetujuan pengguna.


Terlebih lagi, tag pengenalan wajah oleh Facebook tidak diizinkan berdasarkan Illinois Biometric Information Privacy Act.


Gugatan tersebut mengklaim bahwa fitur Saran Tag Facebook, yang memindai wajah di foto pengguna dan menawarkan pengenalan, telah menyimpan data biometrik tanpa sepengetahuan pengguna. Ini juga dianggap telah melanggar aturan hukum Illinois.


Kasus ini menjadi gugatan class action pada 2018. Kemudian, pada 2019, Facebook menawarkan fitur pengenalan wajah sebagai fitur opsional di platformnya.


Menurut perintah Hakim James Donato dari Pengadilan Distrik Utara California, tiga penggugat yang disebutkan dalam gugatan tersebut masing-masing akan menerima penyelesaian sebesar USD 5.000.


Sementara itu, pengguna lain yang mengikuti gugatan class action masing-masing akan mendapatkan USD 345.


Hakim Donato mengatakan penyelesaian itu "merupakan hasil penting dan kemenangan besar bagi konsumen di area privasi digital yang diperebutkan dengan panas."

8Tangkas | Situs Bolatangkas Online | Bola Tangkasnet | Agen Bolatangkas Slot




0 komentar:

Posting Komentar