ratusan wni ditangkapi karena tinggal ilegal di malaysia

Imigran Gelap

8tangkas - Otoritas imigrasi Malaysia melakukan penggerebekan di area-area yang di bawah lockdown akibat pandemi virus corona (COVID-19). Alhasil, ditemukan 1.368 imigran yang tinggal secara ilegal, sebanyak 421 di antaranya merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Seluruh imigran itu kemudian diamankan otoritas imigrasi Malaysia. Sebagaimana dilansir dari media lokal Malaysia, The Star, Rabu (13/5/2020), penggerebekan itu dilakukan Senin (11/5) waktu setempat, di sekitar kawasan Pasar Grosir Kuala Lumpur. Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia, Khairul Dzaimee Daud, menyebut pihaknya memeriksa dokumen milik 7.551 warga negara asing dalam operasi itu.

"Operasi dimulai pukul 06.30 waktu setempat dan dilakukan di semua area yang ada di bawah perintah pengendalian pergerakan (MCO) yang ditingkatkan di wilayah tersebut," sebut Khairul. MCO merupakan nama resmi untuk lockdown di Malaysia.

Otoritas Malaysia mengungkap dari total 1.368, sebanyak 261 orang merupakan wanita dan ada juga anak-anak yang berjumlah 98 orang. Sebagian besar imigran ilegal itu diketahui berasal dari Myanmar yang jumlahnya mencapai 790 orang.

"Seluruh warga negara asing diperiksa dan para imigran ilegal yang ditangkap telah dikonfirmasi negatif COVID-19 oleh Kementerian Kesehatan," terang Khairul dalam pernyataannya.

Seluruh imigran ilegal bonanza88 itu kemudian diamankan karena melanggar keimigrasian dengan berbagai masalah. Di antaranya, tidak adanya dokumen identifikasi, overstay, bahkan ada yang memiliki dokumen palsu.

Khairul mengatakan sebagai hukuman mereka akan dideportase ke negara asal usai menjalani hukuman dan akan masuk sebagai daftar hitam ke Malaysia.

"Di antara pelanggaran yang ditemukan adalah tidak memiliki dokumen identifikasi, overstay, memiliki izin palsu dan pelanggaran lainnya di bawah Undang-undang Imigrasi," ujar Khairul.

"Mereka akan dideportasi ke negara asal mereka setelah menjalani hukuman dan akan dimasukkan daftar hitam untuk masuk ke Malaysia selamanya," tegasnya.

Lebih lanjut, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) sudah berkomunikasi dengan otoritas imigrasi Malaysia. Kemlu mengatakan KBRI akan memberikan fasilitas kekonsuleran dan memastikan hak-haknya.

"Kami sudah mendapatkan laporan ini dari kedutaan besar di Malaysia kemarin. Memang sudah ada komunikasi antara aparat otoritas Imigrasi Malaysia dengan pihak perwakilan dan tentunya melalui komunikasi yang sudah berlangsung," kata Plt Jubir Kemlu Teuku Faizasyah dalam telekonferensi, Rabu (13/5/2020).

"Pihak KBRI akan memberikan fasilitasi ke konsuleran bagi mereka, dan memberikan fasilitasi dan juga memastikan hak-hak mereka selama berada di keimigrasian terpenuhi," sambungnya.

Faizasyah mengatakan akan ada potensi repatriasi terhadap WNI tersebut usai diproses di Kantor Imigrasi Malaysia. Faizasyah berbicara soal pengalaman.

"Dari pengalaman bonanza88 yang lalu-lalu mereka yang... katakanlah tertangkap di satu proses imigrasi biasanya setelah dibawa ke imigrasi akan direpatriasi ke Indonesia dan dikembalikan. Nanti proses selanjutnya akan bisa... bisa kita ikuti setelah mereka tentunya menyelesaikan masalah hukum terkait pelanggaran keimigrasiannya dan selama mereka tetap di tempat yang dilakukan pihak Malaysia," kata Faizasyah.

Sumber : https://news.detik.com/berita/d-5014061/ratusan-wni-ditangkapi-karena-tinggal-ilegal-di-malaysia/2



Bola Tangkas Online
       
 Daftar

0 komentar:

Posting Komentar