Ilustrasi Foto |
8tangkas - Pemerintah Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk melakukan shalat Idul Fitri 1441 H/2020 M di rumah masing-masing. Hal ini dimaksud untuk kepentingan kesehatan di tengah pandemi COVID-19.
Bupti Pinrang, Irwan Hamid menjelasakan walaupun walaupun Surat edaran secara resmi belum keluar, namun dia menyampaikan bahwa kemungkinan besar pelaksanaan shalat Idul Fitri tahun ini belum bisa dilakukan di masjid atau lapangan.
"Saya tahu persis keinginan dan kerinduan masyarakat untuk melakukan ibadah secara berjamaah sangat tinggi. Akan tetapi, dengan pertimbangan kesehatan dan keselamatan bersama terhadap wabah Covid-19, dan kewajiban mematuhi instruksi dari Pemerintah Pusat dan Provinsi, keputusan itu harus diambil,"tegasanya.
Irwan juga mencontohkan beberapa daerah yang telah menganulir keputusan sebelumnya, tentang dibolehkannya shalat Idul Fitri di Masjid di Tengah Pandemi COVID-19. Bupati menyebutkan Kabupaten tetangga, Sidrap, yang sebelumnya membolehkan kemudian dibatalkan.
Olehnya itu, Irwan kembali meminta kesabaran seluruh masyarakat Pinrang. Menurutnya keputusan ini adalah keputusan yang sangat berat untuk diambil.
"Saya bonanza88 minta masyarakat untuk tetap bersabar, ini adalah keputusan yang sangat berat, akan tetapi, keputusan ini demi kebaikan dan kesehatan kita bersama," pungkasnya.
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-5023184/pemkab-pinrang-imbau-warga-salat-idul-fitri-dilakukan-di-rumah-masing-masing?tag_from=wp_hl_judul&_ga=2.209548246.555836965.1589856238-48213997.1589856238
Bola Tangkas Online |
0 komentar:
Posting Komentar