Jumpa Pers Polresta Blitar |
8tangkas - Dua warga Kabupaten Blitar ditangkap karena mengedarkan sabu. Selain itu, dua wanita yang mengaku teman intim ini juga mengkonsumsi sabu tersebut agar lebih senang saat berduaan.
Mereka yakni Dwi dan Tutut. Keduanya berusia 28 tahun. Mereka warga Kelurahan Kamulan, Kecamatan Talun. Kapolresta Blitar AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, mereka ditangkap bersama lima tersangka lain dalam kasus narkoba.
"Kami bonanza88 saat ini melaksanakan Operasi Pekat Semeru 2020 yang salah satu sasarannya adalah kasus narkoba. Dalam sepekan ini, kami berhasil mengungkap enam kasus dan mengamankan tujuh tersangka. Dua di antaranya perempuan yang ngakunya punya hubungan khusus. Atau teman intim," kata Leo dalam jumpa pers di mapolresta, Kamis (26/3/2020).
Dari mereka berdua, lanjut Leo, polisi menemukan paket sabu seberat satu gram. Lalu pengembangan penyelidikan menangkap bandar sabu dengan barang bukti beberapa paket sabu seberat 2 gram.
"Saya dapatnya dari Peyok (nama bandar) empat gram, Ada yang sudah dijual dan kami pakai bareng biar seneng," kata Dwi di depan wartawan.
Salah satu dari dua perempuan bonanza88 ini merupakan residivis kasus peredaran okerbaya pada awal 2019. Kini ia harus kembali meringkuk di balik jeruji besi karena mengedarkan sabu.
Mereka melanggar Pasal 112 dan 114 UU RI No 35 tentang narkoba. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber : https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-4954144/pasangan-lesbian-di-blitar-terciduk-edarkan-dan-konsumsi-sabu?_ga=2.59099949.1284826015.1585043342-920955654.1575692144
Bola Tangkas Online |
0 komentar:
Posting Komentar