Trans Jakarta |
8tangkas - Mulai Minggu 12 April 2020, seluruh penumpang mulai dari Bus TransJakarta, LRT, MRT hingga angkutan kota wajib memakai masker untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19). Penumpang yang melanggar dilarang naik moda transportasi itu.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengeluarkan surat seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020 tentang penggunaan masker untuk mencegah penularan Corona virus disease. Seruan itu dikeluarkan seiring dengan semakin mewabahnya virus Corona, khususnya di Jakarta.
Anies melalui surat Gubernur DKI Jakarta tertanggal 4 April 2020 juga memerintahkan agar penumpang transportasi umum wajib menggunakan masker.
Aturan kewajiban penggunaan masker tersebut akan diberlakukan mulai 12 April 2020.
Berikut aturan seluruh penumpang transportasi umum di Jakarta wajib menggunakan masker:
TransJ, MRT dan LRT
Anies memerintahkan Dirut PT Transportasi Jakarta (TransJakarta), Dirut PT MRT Jakarta, dan Dirut PT LRT Jakarta membuat kebijakan terkait kewajiban para penumpang memakai masker.Kewajiban memakai masker ini untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Perintah tersebut disampaikan Anies melalui surat Gubernur DKI Jakarta tertanggal 4 April 2020 perihal penggunaan masker. Surat tersebut ditujukan untuk Dirut PT TransJakarta, Dirut PT MRT Jakarta, dan Dirut PT LRT Jakarta
"Harap buat kebijakan untuk mewajibkan semua penumpang menggunakan masker. Bila tanpa masker, maka tidak diizinkan untuk naik kendaraan umum," kata Anies dalam surat tersebut, seperti dilihat, detikcom, Minggu (5/4/2020).
Anies juga memerintahkan untuk mensosialisasi kewajiban penggunaan masker tersebut secara masif. Aturan kewajiban penggunaan masker tersebut akan diberlakukan mulai 12 April 2020.
"Sosialisasi dilakukan mulai Senin, 6 April 2020, dan penegakan mulai dilaksanakan Minggu, 12 April 2020. Laksanakan dengan baik," tutur Anies.
Kereta Api Bandara
PT Railink bonanza88 mewajibkan penumpang KA Bandara khususnya di DKI Jakarta menggunakan masker untuk mencegah penyebaran COVID-19. Bagi penumpang yang tak menggunakan masker tak diperkenankan memasuki area stasiun KA Bandara.
"Penggunaan masker dapat mengurangi risiko penularan COVID-19 dari orang yang terinfeksi kepada orang lain. Untuk itu, bagi penumpang yang tidak menggunakan masker, tidak diperkenankan untuk menggunakan KA Bandara atau memasuki area stasiun KA Bandara. PT Railink mengimbau bagi seluruh pelanggan untuk mempersiapkan masker pribadi, " kata Humas PT Railink, Diah Suryandari dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/4/2020).
Kebijakan ini akan disosialisasikan mulai tanggal 6-11 April 2020 dan efektif diberlakukan tanggal 12 April 2020.
Masker yang disarankan bagi penumpang setidaknya dari dua lapis kain yang dapat dicuci dan digunakan kembali, agar membantu berkurangnya peredaran masker medis di masyarakat yang memang diperuntukkan bagi tenaga medis.
Kereta Api
PT Kereta Api Indonesia (Persero) pun akan mewajibkan penumpang untuk memakai masker di stasiun dan kereta api.
Kebijakan ini akan berlaku mulai 12 April 2020. Plt VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan penumpang yang tidak menggunakan masker akan dilarang naik kereta api.
"Bagi penumpang bonanza88 yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan penuh," ujar Joni lewat keterangan tertulis, Selasa (7/4/2020).
Joni juga mengimbau kepada para penumpang untuk tetap menjaga jarak , sering mencuci tangan, dan menunda perjalanan yang kurang penting dan tidak mendesak.
"Kami harap penumpang dapat mematuhi aturan tersebut agar dapat mencegah penyebaran COVID-19 melalui moda transportasi kereta api," tutup Joni.
Penumpang Tanpa Masker Dilarang Naik
Dishub DKI Jakarta mengatakan akan ada pengetatan peraturan untuk bermasker di luar rumah. Salah satunya dengan pengguna transportasi umum wajib bermasker kain untuk pencegahan penularan COVID-19.
"Kita tidak izinkan yang bersangkutan naik angkutan umum (jika tak bermasker). Apakah itu TransJakarta, MRT, LRT. Kita koordinasi dengan KCI (KRL), dan organda, serta Railink (kereta bandara) untuk bersama kita terapkan ini," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, saat dihubungi Minggu (5/4/2020).
Menurut Syafrin, sudah disepakati penerapan akan dilakukan pada 12 April 2020. Kebijakan ini sejalan dengan Seruan Gubernur nomor 9 tahun 2020 tentang penggunaan masker bonanza88 untuk mencegah penularan Corona virus disease (COVID-19).
"Organda setuju mulai hari ini lakukan sosialisasi operator di Jakarta, bahkan Jabodetabek untuk melaksanakan. Kita memang memberi waktu satu minggu untuk sosialisasi. Kita harapkan pada 12 (April 2020) nanti keseluruhan sudah laksanakan ini," kata Syafrin.
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-4974016/catat-penumpang-transportasi-umum-di-jakarta-wajib-pakai-masker-hari-ini/2
Bola Tangkas Online |
0 komentar:
Posting Komentar