Kemenhum Ham Yasonna Loaly |
8tangkas - Selain sekitar 35 ribu narapina (napi) yang mendapatkan percepatan asimilasi di tengah pandemic COVID-19, para napi warga negara asing juga berpeluang mendapatkan hak yang sama. Hanya saja terhadap mereka Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan dua syarat tambahan.
"Mereka harus mendapat surat jaminan dari kedubes (kedutaan besar). Kan mereka asimilasi bukan bebas murni," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kepada detik.com.
Jaminan dimaksud antara lain, para napi yang keluar dari Lapas itu akan mendapatkan tempat perlindungan yang layak hingga masa bebas murninya tiba. Sebab mereka tidak otomatis dapat langsung kembali ke negara asal masing-masing. Agar para napi bonanza88 itu tidak dapat pulang ke negara asal, passport mereka pun akan ditahan sementara.
Sejauh ini, negara yang sudah meminta agar warganya bisa ikut percepatan bebas adalah Iran. Duta Besar Republik Islam Iran Mohammad Azad mengaku telah menyurati Menteri Yasonna terkait hal itu.
"Saya beberapa waktu lalu mengunjungi Lapas di Tangerang dan Nusakambangan di Cilacap. Ada warga kami yang sudah menjalani masa hukuman seperti disyaratkan Bapak Menteri untuk bisa bebas," kata Mohammad Azad kepada detik.com melalui aplikasi Skype.
Selain menyurati Yasonna, dia juga berencana untuk berkomunikasi dengan Komisi Hukum DPR-RI. "Kami sedang mengupayakan agar dalam waktu dekat dapat berkomunikasi dengan Komisi Hukum DPR," ujarnya.
Dalam catatan Yasonna, warga Iran yang menjadi napi di sejumlah Lapas di Indonesia sebanyak 62-67 orang. Hanya saja ia memastikan bila kasusnya terkait narkotika, terorisme dan atau kejahatan lintas negasa, mereka tidak akan mendapatkan hak percepatan untuk bebas. "Aturan kita sudah demikian bunyinya," tegas Yasonna.
Seperti diketahui, sejak pekan lalu pemerintah membebaskan para napi umum dan anak-anak. Hal ini untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya paparan virus Corona di lingkungan Lapas mengingat kondisinya yang melebih kapasitas. Kebijakan ini sesuai dengan saran dan arahan sejumlah lembaga internasional, seperti Komisi Tinggi PBB untuk HAM, Sub Komite bagian Pencegahan Penyiksaan PBB, WHO, dan Unicef.
Mereka yang diberi bonanza88 kelonggaran untuk bebas antara lain telah menjalani 2/3 masa hukuman, berusia 60 tahun ke atas, dan sakit-sakitan.
Menkum HAM Juga Buka Peluang Bebaskan Napi WNA, Asalkan...:
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-4973471/menkum-ham-sebut-dua-syarat-warga-asing-bebas-dari-lapas?tag_from=news_beritaTerkait
Bola Tangkas Online |
0 komentar:
Posting Komentar