Polda Metro Jaya Tangkap Sekelompok Penipu Berkedok Undian Atas Nama Baim Wong

 

8Tangkas - Polda Metro ungkap kasus penipuan hadiah uang Rp50 juta via SMS oleh 8 tersangka. (IDN Times/Irfan Fathurohman)


Polda Metro Jaya menangkap sekelompok penipu berkedok undian berhadiah Rp 50 juta melalui SMS blasting atas nama artis Baim Wong.


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menyebutkan bahwa penipuan ini dilakukan oleh 10 tersangka yang terbagi dalam dua kelompok.


"Jadi biasa dia blash dulu ke semua, random kalau ada yang nyangkut, isinya ‘selamat nomor hp anda terpilih dapat hadiah Rp50 juta dari gateway BaimWong.id_anda'," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (7/9/2021).


Tersangka mengaku sebagai pegawai TV swasta untuk meyakinkan korban


Yusri menjelaskan, modus operandi tersangka adalah dengan blasting SMS berisi informasi hadiah. Salah satu pelaku juga mengaku sebagai pegawai sebuah stasiun televisi swasta.


"Kalau sudah masuk perangkap, pelaku kemudian dia atur mulai dari perlihatkan bukti struk palsu bahwa Anda dapat hadiah Rp 50 juta, tetapi cairkan uang Rp 50 juta ada langkah-langkah yang harus diikuti korban," kata Yusri. .


Pelaku berhasil menipu setiap korban belasan juta rupiah


Kejadian penipuan ini sudah berlangsung sejak Juni lalu, dan dilaporkan langsung oleh Baim Wong pada Agustus 2021. Penipuan ini berhasil mencuri uang korban hingga belasan juta rupiah.


"Contoh, minta ditransfer untuk kegiatan administrasi, pajak pemenang, peliputan di tv swasta yang ada dengan jumlah-jumlah ditentukan total kerugian korban Rp11 juta, dengan beberapa trap permintaan mulai administrasi, pajak, peliputan di tv," kata Yusri.


Sebanyak 10 penipu ditangkap di Sulsel


Setelah melakukan penggeledahan, Polda Metro Jaya akhirnya menangkap 10 tersangka kasus penipuan. Mereka adalah BU alias H, H alias W, J, DA, E, AAR, MR, A, RT, dan T.


Para pelaku ditangkap oleh Tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya yang dipimpin Kompol Herman Edco Simbolon dan Aipda Adin Rifa'i, di Sulawesi Selatan. Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.


“Mereka belajar otodidak semua, pengungkapan modus ini dari Sulsel dan pelaku merupakan lulusan SD hingga SMP,” kata Yusri.

0 komentar:

Posting Komentar