Begini Sejarah Pungli dan Premanisme di Indonesia

 

Ilustrasi, sumber foto: kupasmerdeka.com


8TANGKASPolisi menangkap 49 orang yang diduga sebagai pemeras yang melakukan pungutan liar (pungli) di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, 49 tersangka pemeras kerap memalak pengemudi peti kemas di kawasan itu.


Hal itu menjadi sorotan saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkunjung ke Tanjung Priok, Jakarta Utara. Salah satu pengemudi truk mengeluhkan pungutan liar (pungli) yang sering terjadi di Tanjung Priok yang kemudian berujung pada pemberantasan praktik premanisme dan pungli.


Lalu apa sebenarnya yang dimaksud dengan premanisme dan pungli? Dan bagaimana perkembangan kasus di Indonesia, mari kita lihat bersama.



Pungli dalam sejarah


Berdasarkan KBBI, pungli adalah singkatan dari pungutan liar, meminta sesuatu (uang dan sebagainya) dari seseorang (lembaga, perusahaan, dll) tanpa mengikuti peraturan yang lazim.


Premanisme sendiri berasal dari serapan kata Belanda vrijman yang berarti orang bebas, merdeka dan isme berarti aliran. Preman adalah istilah pejoratif yang sering digunakan untuk menyebut kegiatan sekelompok orang yang memperoleh penghasilan terutama dari pemerasan dari kelompok masyarakat lain.


Fenomena ini seperti penyakit dimana dalam masyarakat, kekuasaan dan dominasi disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Praktik pungli tampaknya telah mengakar baik dalam skala kecil maupun besar.


Praktik pungutan liar ini sudah ada dan berlaku sejak zaman penjajahan ketika Belanda meminta upeti kepada petani dan masyarakat adat, bahkan sebelum itu. Sedangkan pelabelan praktik ilegal ini diperkenalkan di Indonesia pada September 1977.


Saat itu, Kaskopkamtib Sudomo yang bertindak selaku Kepala Ketertiban Operasi (OPSTIB) yakni bersama Menpan JB Sumarlin gencar melancarkan operasi. Hal itu sesuai dengan instruksi Presiden Soeharto Nomor 9 Tahun 1977 tentang Operasi Penertiban. Operasi yang dilaksanakan pada 1977-1988 itu bertujuan untuk membersihkan praktik pungli, penertiban uang siluman, penertiban pejabat pemerintah daerah dan departemen.


Meski OPSTIB gencar dilakukan, praktik premanisme dan pungli tak kunjung reda, malah semakin parah. Hal ini tampaknya sudah mengakar kuat di masyarakat, seolah-olah pungli adalah hal yang lumrah. Padahal praktik tersebut jelas melanggar hukum, bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.


Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pernah ada tim Satgas Pemberantasan Mafia Hukum melalui Perpres Nomor 37 Tahun 2009. Bernasib sama, tim pemberantasan ini tidak bertahan lama. Terobosan hanya terjadi pada tahap awal pembentukan, pungli terus dilakukan hingga saat ini.


Lebih lanjut, pada masa pemerintahan Presiden Jokowi, larangan pungli juga tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Pungli. Larangan itu diintensifkan dalam agenda kampanye "Stop Pungli".


Pungli dalam hukum Indonesia


Pungutan liar (pungli) semakin marak dari waktu ke waktu. Pelakunya bukan hanya preman. Aparat sering tersandung kasus pungli. Padahal, aparat yang bertugas sebagai penegak hukum justru mengingkari hukum yang seharusnya ditegakkan oleh mereka.


Larangan pungli secara jelas diatur dalam pasal-pasal dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam KUHP. Apabila perbuatan pungli dilakukan dengan cara kekerasan (premanisme) maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP yang berbunyi:


“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana paling lama sembilan tahun.”


Dan apabila pelaku pungli adalah pegawai negeri, maka dapat dipidana dengan Pasal 423 KUHP:


“Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun."


Pembentukan Tim Saber Pungli 


Berdasarkan situs resmi saberpungli.id, Presiden Jokowi telah membahas langkah konkrit untuk memberantas dan membersihkan praktik pungli di semua level pelayanan publik, dalam rapat koordinasi dengan para gubernur se-Indonesia di Istana Negara, Kamis, 20 Oktober 2016 .


Berangkat dari niat untuk membasmi akar budaya praktik pungli yang sudah mulai lumrah di masyarakat, Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli pada 20 Oktober 2016.


Menindaklanjuti Perpres tersebut, Menko Polhukam menerbitkan Kepmenko Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kelompok Kerja dan Sekretariat Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Serta, Kepmenko Nomor 54 tahun 2018 tentang Kelompok Kerja dan Sekretariat Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.


Satgas Saber Pungli memiliki visi untuk mewujudkan pelayanan publik pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang bebas dari pungutan liar.


0 komentar:

Posting Komentar