oknum polisi curi senjata dinas, kompolnas: harus ditindak uu penyelundupan

Andrea Poeloengan

8tangkas - Dua oknum anggota polisi di Polda Bangka Belitung (Babel) mencuri tujuh pucuk senjata api dinas. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta oknum polisi itu ditindak dengan sesuai UU yang berlaku.

"Yang jelas, pelaku harus ditindak, bukan hanya berdasarkan displin/kode etik Polri, tapi juga UU yang terkait tentang penyelundupan senjata dan pencurian barang milik negara," ucap Komisioner Kompolnas Andrea Poeloengan saat dihubungi, Rabu (29/4/2020).

Menurut Andrea, hukuman juga harus diberikan kepada penjaga yang kecolongan senjatanya diambil. Namun, tidak harus sampai hukuman pidana.

"Bukan hanya itu, yang membeli senjata juga harus dihukum sama seberat-beratnya. Sudah ada pengawasan dalam tubuh Polri. Nah bagi pengawasan yang kecolongan ini, perlu juga dikenai sanksi. Tapi bukan pidana seperti pencuri dan pembeli senjata. Sanksi displin/kode etik profesi Polri perlu ditegakkan," ucap Andrea.

Diketahui, dua oknum anggota Direktorat Samapta Polda Babel, MAF (41), dan MA (43) mencuri 7 pucuk senjata dinas. Perbuatan mereka terungkap saat polisi menyelidiki kasus peredaran senjata api (senpi) oleh seseorang asal Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

"Ya, betul (dua oknum mencuri senjata api)," kata Kabid Humas Polda Babel AKBP Maladi saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (28/4).

Tindakan keduanya terbongkar pada Senin (27/4). Hasil interogasi terhadap Bripda MAF, dia mengakui telah mencuri dan menyimpan senpi bonanza88 tipe HS milik satuannya bersama Bripda MA. Senpi tersebut kemudian disimpan di rumah temannya yang berinisial Y di Kelurahan Kampung Keramat, Pangkalpinang, tanpa sepengetahuan pemilik rumah

Sumber : https://news.detik.com/berita/d-4996816/oknum-polisi-curi-senjata-dinas-kompolnas-harus-ditindak-uu-penyelundupan?tag_from=news_beritaTerkait



Bola Tangkas Online
   
 daftar

0 komentar:

Posting Komentar