Tersangkas Memperlihatkan Barang Bukti Sabu-Sabu Miliknya |
8tangkas - Nekat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, seorang ibu rumah tangga (IRT) diringkus personil Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan dari rumahnya di Jalan Perhubungan Garapan, Pasar VII, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Seituan.Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Sugeng Riyadi melalui Kanit I/Idik, Iptu Rahmat Aribowo dalam keterangannya, Senin (30/3) membenarkan ada seorang IRT berinisial LP (27) diamankan karena memiliki sabu seberat 0,11 gram yang dikemas di dalam dua klip plastik.
Penangkapan tersangka kata Kanit bonanza88, bermula adanya laporan masyarakat yang mengatakan ada salah satu rumah di kawasan Jalan Perhubungan Garapan, Pasar VII, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Seituan yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. “Dari info tersebut, tim kita bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi,”katanya.
Tiba di lokasi yang menjadi target, petugas kemudian mengepung rumah tersangka. Selanjutnya petugas masuk dan terus melakukan penggeledah. Hasil tim mendapatkan barang bukti 2 paket sabu seberat 0.11 gram. “Saat diinterogasi, tersangka mengaku sabu itu miliknya dan rencananya mau diedarkan lagi,” katanya.
Karena sudah ada barang bukti bonanza88, tersangka diboyong ke Mapolrestabes Medan guna pemeriksaan sekaligus pengembangan,”Atas perbuatannya tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU RI Nmor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” ungkap kanit. (Isu)
Bola Tangkas Online |
0 komentar:
Posting Komentar