ini kriteria debitur di jatim yang dapat keringanan kredit dampak covid-19

Kepala OJK Jatim Berbatik di grahadi

8tangkas - OJK Jatim mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 11 Tahun 2020. Peraturan ini soal debitur yang bisa mendapat keringanan kredit terkait Corona. Siapa saja?
"Mengenai definisi terdampak dalam POJK mencontohkan sebuah usaha yang bahan bakunya dari Cina, dan bahan bakunya saat ini distop. Lalu perusahaan itu tertutup, itulah yang kategori terdampak," kata Kepala OJK Regional IV Jatim Bambang Muktiriyadi kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi, Jumat (10/4/2020) malam.

Untuk ojek online, Bambang menyebut bukan menghilangkan angsuran, tetapi mengatur besaran angsurannya.

"Yang viral saat ini tentang ojol, POJK-nya mengatur besarannya saja. Yang pertama kredit di bawah Rp 10 miliar, tapi restrukturisasinya terbuka. Jujur saja yang terdampak tidak hanya mikro, tapi menengah dan besar," jelasnya.

Untuk prakteknya ke debitur, lanjut Bambang, assessment akan dilakukan pihak lembaga pembiayaan masing-masing. Menurutnya pihak lembaga pembiayaan akan mengecek apakah debitur benar-benar terdampak COVID-19 atau ternyata sebelum wabah ini ada, usahanya sudah macet.

"Penting itu ditekankan dalam kategori terdampak. Lalu bagaimana bentuk keringanannya yang tepat akan diberikan ke debitur, apakah keringanan bunga atau perpanjangan waktu. Itu kira-kira yang dibicarakan debitur dengan lembaga keuangan masing-masing," jelasnya.

Bambang menambahkan lembaga pembiayaan harus melayani debitur yang mengajukan relaksasi. Dari 64 lembaga pembiayaan di Jatim, seluruhnya telah menerapkan hal tersebut dan mendukung penuh POJK.

Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) 1, Sotarduga Napitupulu mencontohkan bisnis yang terdampak karena Corona. Misalnya usaha tersebut tutup karena social distancing.

"Misal usaha bonanza88 yang dilakukan debitur tidak berjalan, seperti ojek online karena tidak boleh mengantar penumpang. Lalu pabrik yang memperkerjakan banyak buruh, lalu dirumahkan itu masuk terdampak langsung," katanya.

Pihaknya menjelaskan, kesepakatan relaksasi tergantung dari penjelasan debitur. Selain itu, OJK juga mengatur relaksasi paling lama 1 tahun meski bisa diperpanjang apabila wabah akan panjang dan dampaknya terhadap ekonomi juga semakin memburuk.

Sementara Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Jatim, Yulianto mengatakan dalam POJK tersebut debitur tetap membayar cicilan tapi dengan keringanan.

"Kami imbau nasabah yang terdampak menghubungi perusahaan masing-masing. Tapi bila tidak terdampak, dimohon membayar secara normal," kata Yulianto di Grahadi.

"Skema yang dijalankan OJK ada beberapa item, tapi yang jelas tetap ada pembayaran. Relaksasi kan berupa keringanan. Intinya diperingan, bukan tidak membayar sama sekali," imbuhnya.

Yulianto juga memberikan nomor aduan kepada APPI bila ada nasabah yang ingin mengajukan relaksasi.

"Saya bonanza88 di sini mewakili asosiasi perusahaan. Semua perusahaan pembiayaan di Surabaya, mendukung POJK itu. Untuk skemanya bagaimana, nasabah menghubungi multi finance masing-masing. Kalau butuh APPI bisa menghubungi di nomor aduan 0811350316," pungkasnya.

Sumber : https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-4973063/ini-kriteria-debitur-di-jatim-yang-dapat-keringanan-kredit-dampak-covid-19?tag_from=wp_hl_judul&_ga=2.969521.1284826015.1585043342-920955654.1575692144



Bola Tangkas Online

 daftar

0 komentar:

Posting Komentar