Lapas Kelas IIB Pasuruan |
8tangkas - Sebanyak 16 narapidana Lapas Klas IIB Pasuruan mendapat pembebasan melalui asimilasi dan integrasi. Pembebasan ini karena darurat wabah virus corona.
Sebelum dibebaskan 16 napi ini menerima Surat Keputusan dari Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Kalapas Pasuruan Wahyu Indarto mengatakan 16 napi ini dibebaskan untuk menjalani asimilasi dan integrasi di rumah masing-masing. Mereka napi dari berbagai kasus.
"Syarat utama yang bisa bebas ini mereka yang sudah menjalani 2/3 masa tahanan. Mereka juga berkelakuan baik dan tidak menjalani subsider," terang Wahyu, Rabu (1/4/2020).
Wahyu mengatakan para napi bonanza88 ini akan menjalani asimilasi dan integrasi sampai masa tahanan habis. Saat masa tahanan habis mereka diwajibkan kembali ke lapas mengambil surat bebas.
"Mereka harus di rumah, tidak boleh ke mana-mana," terang Wahyu.
Selain 16 orang ini, pihak lapas akan mengajukan pembebasan 100 napi lain. "Kami akan usulkan 100 lagi untuk mendapatkan pembebasan ke Dirjen untuk diverifikasi," ungkap Wahyu.
Wahyu mengatakan napi semua kasus bisa diajukan mendapatkan pembebasan. Kecuali napi tipikor, illegal logging, human trafficking, narkoba yang pidananya 5 tahun ke atas, dan teroris.
Sumber : https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-4961461/16-napi-lapas-pasuruan-dibebaskan-karena-darurat-corona
Sumber : https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-4961461/16-napi-lapas-pasuruan-dibebaskan-karena-darurat-corona
Bola Tangkas Online |
0 komentar:
Posting Komentar