daftar keringanan bea dan cukai saat pandemi corona

Bea Cukai

8tangkas - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberikan sejumlah insentif bagi pelaku usaha. Pemberian insentif diharapkan bisa membantu keberlangsungan usaha selama pandemi virus corona (COVID-19) terjadi di Tanah Air.
DJBC telah memberikan insentif sektor kepabeanan yang masuk dalam daftar stimulus jilid kedua yang diterbitkan pada pertengahan Maret tahun ini. Kali ini, DJBC kembali memberikan insentif di sektor cukai.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan insentif tersebut berupa penundaan pelaksanaan pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) produk tembakau yang biasanya dilakukan pada Maret.

"Kita tunda sampai Juni," kaya Nirwala kepada detikcom, Jakarta, Senin (6/4/2020).

HTP adalah harga jual akhir rokok ke konsumen. Keputusan tersebut tertuang pada Surat Edaran Nomor SE-05/BC/2020. Penundaan survei, kata Nirwala sebagai tindak lanjut pelaksanaan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

Sebab proses survei biasanya dilakukan dengan interaksi langsung antara petugas Bea Cukai dengan pelaku pasar.

"Survei kan harus turun, sementara di sisi lain dianjurkan atau bahkan diperintahkan untuk work from home, maka dari itu pemantauan harga transaksi pasar kita tunda," jelasnya.

Selain itu, dalam Surat Edaran Nomor SE-05/BC/2020 juga terdapat insentif lainnya berupa penundaan pengembalian pita cukai dari 1 Juni 2020 menjadi 1 Agustus 2020, dan kemudahan penggunaan pita cukai dalam satu pabrikan yang sama. Sebelumnya pengawasan implementasi HTP ini diatur dalam peraturan dirjen bea cukai No.37/2017, di mana Bea Cukai akan melakukan pengawasan HTP setiap triwulan untuk memastikan kepatuhan HTP di pasar.

Relaksasi ini, kata Nirwala diharapkan dapat memberi ruang Industri Hasil Tembakau untuk terus berjalan.

Lebih lanjut Nirwala mengatakan, tujuan dilakukan pemantauan bonanza88 adalah untuk menilai kepatuhan pabrikan apakah akan sesuai dengan HTP atau tidak. HTP rokok sendiri diatur dalam PMK 152/2019. Berdasarkan aturan tersebut, HTP untuk rokok tidak boleh lebih rendah dari 85% harga jual eceran yang tercantum pada pita cukai.

"Jika distribusi segala macam terganggu, otomatis akan bias datanya karena ini berbicara supply and demand juga," ujar Nirwala.

Dalam stimulus jilid kedua, Bea Cukai terlibat dalam mempercepat proses impor maupun ekspor. Hingga pembebasan pajak impor untuk alat kesehatan (alkes), alat pelindung diri (APD), obat-obatan.

Berdasarkan laporan yang diterima detikcom, insentif bonanza88 yang diberikan berupa pembebasan bea masuk dan cukai, tidak dipungut Pajak Pertambangan Nilai dan Barang Mewah atau PPN dan/atau PPnBm, dikecualikan PPh Pasal 22 Impor, serta pengecualian ketentuan niaga impor.

Sumber : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4966815/daftar-keringanan-bea-dan-cukai-saat-pandemi-corona



Bola Tangkas Online

 daftar

0 komentar:

Posting Komentar