Mukzijat Yesus |
8tangkas - Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) memperpanjang masa darurat COVID-19 hingga 30 April. Seluruh kegiatan kegerejaan bonanza88 yang mengumpulkan banyak orang ditiadakan, termasuk misa pekan suci Paskah.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Keuskupan Agung Jakarta Nomor 170/3.5.1.2/2020 seperti dilihat detikcom dalam keterangan resmi Keuskupan Agung Jakarta, Selasa (24/3/2020). Seluruh misa Pekan Suci 2020, misa mingguan dan misa harian akan disiarkan secara online.
Keputusan menyikapi pandemi virus Corona ini diambil berdasarkan Dekrit dari Kongregasi Suci untuk Ibadah Ilahi dan Tata Tertib Sakramen serta hasil penegasan bersama dalam rapat Kuria KAJ 23 Maret 2020. Berikut keputusan selengkapnya:
SURAT KEPUTUSAN
No. 170/3.5.1.2/2020
Para Pastor Paroki dan Umat Allah yang terkasih,
Berdasarkan Dekrit dari Kongregasi Suci untuk Ibadah Ilahi dan Tata Tertib Sakramen serta hasil penegasan bersama dalam rapat Kuria KAJ 23 Maret 2020, kami sampaikan keputusan-keputusan berikut ini:
1. Memperpanjang masa darurat COVID-19 hingga 30 April 2020, maka semua kegiatan kegerejaan yang mengumpulkan banyak orang berikut ini DITIADAKAN:
a. Seluruh Misa PEKAN SUCI 2020, Misa Mingguan dan Misa Harian, dan sebagai gantinya akan disiarkan secara online (live streaming, YouTube, TVRI dan RRI).
b. Semua kegiatan kerohanian dan pastoral bersama: misa lingkungan, misa ujub, renungan APP lingkungan, Jalan Salib dan rapat/pertemuan.
c. Pelayanan Sakramen Tobat (Pribadi dan Umum). Masing-masing pribadi dipersilakan menyediakan waktu untuk Tobat Pribadi.
2. Berkaitan dengan Pekan Suci:
a. Perayaan Minggu Palma, Kamis Putih, Jumat Agung, Sabtu Suci dan Minggu Paskah dirayakan secara sederhana HANYA di Gereja Katedral dan Gereja Paroki oleh Pastor tanpa dihadiri umat.
b. Komunitas Biara & Seminari dipersilakan mengikuti Perayaan Pekan Suci: Minggu Palma, Kamis Putih, Jumat Agung, Sabtu Suci dan Minggu Paskah yang diselenggarakan oleh Gereja Katedral dan Gereja Paroki secara online.
c. Perayaan Misa Krisma untuk pembaharuan janji imamat dan pemberkatan minyak-minyak suci sakramental ditunda.
d. Penerimaan Sakramen Baptis bagi katekumen yang sudah dipersiapkan pelaksanaannya ditunda hingga situasi dan kondisi memungkinkan.
3. Para pastor tetap wajib merayakan Ekaristi dan Ibadat di komunitas masing-masing tanpa kehadiran umat.
4. Pelayanan pengurapan orang sakit tetap dapat/tidak dapat diberikan berdasarkan kondisi kesehatan pasien, ketentuan dari Rumah Sakit dan Dinas Kesehatan.
5. Pelayanan pemberkatan jenazah dapat dilakukan secara sederhana atau tidak dapat dilakukan berdasarkan kondisi jenazah, ketentuan dari Rumah Sakit, Dinas Kesehatan dan Rumah Duka.
Marilah kita bonanza88 sebagai putra-putri Allah belajar menerima dan mencintai situasi pandemik COVID-I9 dengan melihat, merasakan, dan mengalami kehadiran Kasih Tuhan yang hidup dan menyelamatkan. Semoga rahmat Paskah Kristus yang kita nantikan memberikan hidup yang baru. Marilah menjaga kesehatan dan memelihara kehidupan bersama. Kita saling mendoakan dalam perlindungan Bunda Maria, Bunda Umat Beriman. Tuhan memberkati.
Hormat Kami
Rm Samuel Pangestu, Pr
0 komentar:
Posting Komentar