Berikut Fakta-Fakta Terkait Airsoft Gun

 

Ilustrasi, sumber foto: airsoft gun


8 Tangkas - Senapan air gun itu kini kembali menjadi sorotan pasca teror di Mabes Polri pada Rabu, 31 Maret 2021. Diduga senjata itu ditujukan kepada teroris ZA, kepada petugas polisi yang menjaga pos pintu belakang Polri. Mabes Polri. Selain air gun juga ada airsoft gun (senjata angin tekanan tinggi).


Kedua senjata ini sering disalahgunakan oleh para penjahat untuk menakut-nakuti korbannya. Sehingga korban tidak berdaya saat kedua senjata tersebut ditodongkan, karena sekilas mirip dengan senjata api.


Merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang pengawasan dan pengendalian senjata api untuk kepentingan olahraga, airsoft gun adalah benda yang bentuk, sistem kerja atau fungsinya menyerupai senjata api yang terbuat dari plastik atau campuran yang dapat melontarkan ball bullet (BB). Artinya peluru airsoft gun berbentuk bulat dan tidak tajam.


Dalam peraturan ini juga diketahui bahwa airsoft gun digunakan untuk kepentingan olahraga menembak reaksi. Senjata airsoft gun untuk penembakan reaksi terbagi menjadi dua jenis yaitu pistol dan senapan.


Sekretaris Jenderal PB Persatuan Berburu dan Menembak Indonesia (Perbakin) Fitrian Judiswandarta mengatakan, airsoft gun hanya digunakan untuk kegiatan olahraga. Saat ditembakkan dari jarak dekat, airsoft gun tersebut masih mampu melukai sasaran. Namun, peluru tersebut tidak akan mampu melukai jika ditembakkan dari jarak jauh.


Airsoft gun, kata Fitrian, menggunakan freon untuk membantu pelurunya keluar. 


"Bila diperhatikan di senapannya ada tabung kecil, nah itu isinya freon," kata Fitrian saat dihubungi melalui telepon, Kamis (1/4/2021).


Meski bukan senjata yang mematikan, namun penggunaan airsoft gun tetap tidak bisa sembarangan. Bagi yang ingin memilikinya tetap harus memproses dokumennya agar bisa dilacak oleh Perbakin.


Apa saja syarat yang harus dipenuhi jika ingin memiliki airsoft gun di Indonesia? Apakah ada hukuman untuk membawa senjata airsoft gun tanpa izin di negara ini?


Pemilik airsoft gun harus terdaftar di klub menembak di bawah naungan Perbakin


Berdasarkan aturan dalam Perkapolri, seseorang yang ingin memiliki airsoft gun harus bergabung dengan klub tembak di bawah naungan Perbakin. Ia harus berusia 15-65 tahun dan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) dari klub menembaknya.


Fitrian menjelaskan, menjadi anggota klub menembak belum tentu menjadi anggota Perbakin. Sebaliknya, jika sudah diterima sebagai anggota Perbakin, secara otomatis individu tersebut akan bergabung dengan klub menembak dan sudah terverifikasi.


Jadi, sirkulasi senjata airsoft harus mudah dipantau. Padahal kenyataannya, kata Fitrian, peredaran senapan yang sangat mirip senjata berpeluru tajam sulit dipantau peredarannya di Indonesia.


Syarat lain yang harus diketahui adalah pemiliknya harus sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter dan psikolog. Hal lainnya adalah individu yang bersangkutan pandai menembak yang dibuktikan dengan adanya ijazah dari pengurus Perbakin di provinsi tersebut.


KTA Perbakin, kata Fitrian, berlaku selama dua tahun dan untuk memperpanjang harus menjalani tes kembali. Dengan demikian, KTA ZA yang beredar luas di media bisa dipastikan palsu, karena masa berlaku hanya satu tahun dari 2021 hingga 2022.


Pembelian airsoft gun dari luar negeri harus diinformasikan ke Kapolri


Fitrian mengatakan, rata-rata atlet membeli airsoft gun dari Indonesia. Mereka biasa membeli dari Taiwan.


Namun, untuk dapat mengimpor airsoft gun secara legal, dokumen tertentu juga diperlukan. Berdasarkan Perkapolri pasal 15 bagian kedua poin tiga, jika ingin mengimpor airsoft gun dari luar negeri harus mengajukan surat izin kepada Kepala Pengurus Perbakin di provinsi tersebut.


Dari Kepala Pengelola Perbakin Provinsi, surat akan diserahkan ke Ketua PB Perbakin. Kemudian surat tersebut diteruskan ke Kapolri yang ditujukan ke Kabarintelkam Polri.


"Di dalam surat sudah ada keterangan menunjuk pelaksana impor yang telah mendapatkan surat keterangan atau rekomendasi dari Kapolri," bunyi peraturan tersebut.


Aturan serupa juga berlaku jika ingin memasukkan senapan air gun atau pistol angin dan senapan angin ke Indonesia. Jika tidak ada masalah, maka Kabarintelkam Polri memperbolehkan impor dengan melampirkan tiga dokumen, yakni rekomendasi dari Polda setempat, PB Perbakin dan rencana pendistribusian.


Menurut Fitrian, syarat memiliki senjata di Indonesia lama dan sulit. Jika ada senjata yang mudah dimiliki, maka bisa dipastikan senjata tersebut ilegal.


Airsoft gun hanya dapat digunakan di lokasi pertandingan dan latihan


Dalam Pasal 5 Peraturan Kapolri tersebut jelas bahwa airsoft gun hanya dapat digunakan di lokasi pertandingan dan latihan. Dengan demikian, senjata tersebut tidak dapat dibawa keluar dari kedua wilayah tersebut.


Fitrian mengatakan, airsoft gun bisa dipindahkan ke daerah lain asalkan dilengkapi dengan dokumen. Jadi, saat ditanya, aparat keamanan bisa dimintai pertanggungjawaban.


“Biasanya kalau dia anggota Perbakin, maka akan diberikan surat rekomendasi dan surat jalan dari kepolisian. Biasanya di surat itu ditulis airsoft gun dibawa dari kota A ke kota B karena ada lomba menembak, misalnya, ada latihan bersama. Jadi, semuanya dilengkapi dengan dokumen,” katanya.


“Kalau masih ada yang menggunakan itu di luar lapangan tembak ya itu sih manusianya, bukan organisasinya,” lanjut Fitrian.


Fitrian memastikan, jika ada orang yang membawa airsoft gun di luar ketentuan, itu artinya mereka bukan anggota Perbakin. Pasalnya, jika dia melanggar dan terdaftar sebagai anggota pasti akan merasa malu.


“Jadi, kalau ada yang sok-sokan bawa itu (airsoft gun), itu bukan anggota Perbakin biasanya,” ujarnya.


Jika membawa airsoft gun tanpa dokumen, maka polisi berhak menyitanya


Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Kapolri Tahun 2012, jika seseorang melanggar aturan terkait kepemilikan airsoft gun akan diberikan sanksi atau teguran kepada anggota Perbakin. Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 poin 6, individu itu tidak akan lagi diberi izin untuk memiliki airsoft gun. Namun, tidak ada sanksi lain yang ditulis.


Penyalahgunaan senjata seperti airsoft gun atau air gun sering terjadi. Karena itu, Mulyana W Kusumah, Kriminolog Universitas Indonesia, mendesak pemerintah dan DPR membentuk dasar hukum untuk mengatur peredaran airsoft gun.


Ia menilai, meningkatnya penyalahgunaan airsoft gun tidak terlepas dari budaya kekerasan yang berkembang yang menciptakan perilaku kekerasan, sebagai cara untuk menunjukkan arogansi sosial, menampilkan kekuatan dan teror psikologis, bahkan psywar.


Laman Hukum Online menyebutkan bahwa pemilik airsoft gun tanpa dokumen tidak dapat diproses oleh UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Hal ini karena airsoft gun tidak dapat diklasifikasikan sebagai senjata api sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 1 ayat (2) dan (3).


Namun, polisi memiliki keleluasaan untuk memutuskan suatu tindakan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian NKRI Pasal 18.


Dalam pasal itu tertulis bahwa "untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri".


Dengan demikian, dalam beberapa kasus, pemilik airsoft gun tanpa dokumen tetap dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang dapat mengakibatkan seseorang dipenjara hingga 12 tahun.


Sulit untuk memantau peredaran airsoft gun di Indonesia karena tersebar luas di pasaran


Fitrian mengaku sulit memantau peredaran airsoft gun di Indonesia. Apalagi sekarang airsoft gub banyak dijual di pasaran, sehingga dengan mudah orang bisa mengaksesnya. Ia pernah mencoba untuk menutup di satu daerah, tetapi ketika ditutup biasanya akan muncul di daerah lain.


“Sangat sulit (dipantau peredaran airsoft gun). Ketentuan untuk memiliki senjata di Indonesia lebih susah dibandingkan di negara lain, karena ada prosedur yang harus diikuti. Bila ada orang yang gampang membeli senjata sudah pasti ilegal," katanya.


Fitrian juga membenarkan bahwa senapan airsoft gun yang dijual di pasar itu ilegal. Ini karena tidak dilengkapi dengan dokumen sehingga tidak bisa dilacak.


“Makanya di market place itu sering diiming-imingi free KTA Perbakin. Jadi, beli senjata tapi bisa dapat juga kartu tanda anggota. Itu bohong banget,” katanya.


Dia mengatakan sulit untuk memerangi peredaran senjata airsoft di market place. Pasalnya, Perbakin tidak mungkin secara konsisten memantau penjualannya di sana.


Perbedaan antara airsoft gun dan air gun


Sedangkan perbedaan airsoft gun dan air gun terletak pada penggunaan CO2 untuk air gun, sehingga tekanannya lebih besar. Sedangkan airsoft gun lebih lunak dan tidak mematikan.


Dilansir dari laman perbakinunhas.org, perbedaan mencolok antara kedua jenis senjata tersebut terletak pada teknis kerjanya. Jika airsoft gun memiliki tekanan angin yang lebih rendah, 0,5 sampai 1,5 joule, sedangkan air gun memiliki tekanan dua kali lipat dari airsoft gun, yaitu mencapai 3-5 joule. Dan tekanannya bisa lebih tinggi lagi jika dimodifikasi.


Selain itu, peluru yang digunakan kedua jenis senjata itu berbeda. Airsoft gun menggunakan peluru plastik bulat seberat 0,4 - 0,4 gram. Sedangkan air gun menggunakan peluru timah bulat atau biasa disebut gotri, dengan bobot 1 sampai 1,5 gram.


Air gun dapat memecahkan kaca, triplek, dan berbahaya jika mengenai tubuh seseorang, meski jaraknya hingga enam meter. Air gun dilarang digunakan karena mematikan.


Dari segi regulasi, aparat tegas melarang penggunaan air gun, selain karena bentuk dan bobot menyerupai senjata api sesungguhnya. Air gun diperkenankan hanya untuk mereka yang tergabung dalam klub menembak. Namun itu pun hanya sebatas air gun untuk keperluan atlet dan perburuan.


7. ZA diduga menggunakan senjata jenis air gun


Perlu diketahui, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tertulisnya, Kamis (1/4/2021) menyebutkan, dari hasil penyelidikan kasus teror Mabes Polri, senjata yang dipergunakan terduga pelaku teror AZ adalah senjata air gun jenis pistol BB Bullet call 4,5mm. Senjata tersebut menggunakan gas Co2 sebagai pendorong peluru (Ball Bering).


“C02 penggunaannya ditancapkan dan dipasang pada bagian popor senjata. Menggunakan peluru Ball Bering berbahan metal. Pada bagian badan senjata sebagian besar terbuat dari bahan metal,” kata Argo.


Sementara, barang bukti yang diamankan dari ZA usai dilumpuhkan di Mabes Polri adalah sebuah senjata air gun jenis pistol, proyektil air soft, satu map berwarna kuning, sebuah tas selempang berwarna hitam, dan kartu Perbakin atas nama ZA, meski Perbakin membantah keanggotaan ZA.


8Tangkas | Situs Bolatangkas Online | Bola Tangkasnet | Agen Bolatangkas Slot


0 komentar:

Posting Komentar